Terbaru

Aturan Jual - Beli Online, Jangan Represif

Situshargahp.web.id - Aktivitas serba online telah meluncurkan banyak peluang dan kesempatan kepada masyarakat. Mulai dari Sekedar mengakses dan berbagai beragam informasi secara tepat hinga melakukan jual-beli online.

jual beli online


Peluang pendapatan dari jual-beli online tak hanya mampu menguangkan barang tak terpakai, namun bisa menciptakan kreativitas untuk menghasilkan barang dan jasa yang bisa di tawarkan kepada masyarakat, yang pada gilirannya bisa meningkat pendapatan rumah tangga.

Jual-beli online alias E-commerce indonesia di tahun 2014 mencapai Rp 150 Triliun, dan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat hingga akhir 2015 ini. Besarnya ini juga turut memicu munculonya pendapatan negara dari sector pajak, sekaligus juga memunculkan isu baru seputar perlindungan terhadap konsumen dari segala ekses yang di timbulkan dari transaksi online seperti maraknya penipuan

Untuk itulah diantaranya, pemerintah melalui kemetrian perdagangan berencana menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur perdagangan elektronik alias e-commerce. Saat ini pemerintah melalui delapan kementrian tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce. Isu-isu penting dalam pembahasan ini anatara lain terkait pajak, Daftar Negatif Infestasi (DNI) dan sistem pembayaran transaksi e-commerce.

Berapa pihak menganggap rancangan peraturan pemerintah tentang e-commerce itu justru akan mematikan para pemain kecil e-commerce yaitu UKM, yang mulai bertumbuh hingga ke plosok indonesia. Salah satunya hal utama yang disebut-sebut sebagai faktor yang bisa menghambat laju e-commerce di indonesia adalah bakal diberlakukan syarat perijinan yang mencakup tanda daftar khusu, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat keandalan. Perijinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri.

Hal ini yang menjadi ganjalan dalam RPP E-Commerce ini adalah rencana pemberlakuan mekanisme KYC atau Know Your Customer dimana paa pelaku e-commerce (penjualan dan pembeli) untuk memberikan data yakni nomor KTP dan NPWP baik pribadi atau lembaga.

Cukup beralasan jika pemerintah menginginkan hal ini ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini meningkat hal ini bisa menjadi tindakan preventif jika terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual, guna kemudahan penyelesaian perselisihan mengingat identitas kedua belah pihak sudah diketahui. Selain itu mekanisme KYC juga membuka peluang bagi pemerintah untuk bisa meraup pendapatan baru dari sisi pajak e-commerce.

Ada juga tuntutan batasan jelas dalam hal tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat e-commerce. Seperti diketahui ekosistem e-commerce mencakup pembeli, pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PTPMSE), Juga aktivitas pendistribusian barang.

Lainnya, ada isu tentang kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berasal dari luar negri. Jika pemerintah tak mampu menegakkan aturan yang sama kepada pemain besar asing, tentunya hal ini bakal membuat pelaku jual-beli online lebih leluasa untuk menggunkan layanan yang diberikan PTPMSE dari mancanegara.

Aturan Yang Sama Memberikan Keleluasaan

E-commerce biasanya terdiri dari tiga model bisnis. Model pertama adalah marketplace. Contoh dari e-commerce model ini antara lain tokopedia dan bukalapak, dimana banyak orang bisa membuka halaman toko online tersendiri, untuk menjual beragam produk dan jasa yang dimilikinya. Layaknya mereka membangun toko di dunia maya.

Model kedua adalah Online Retail, seperti Bhinneka, Blibli, Lazada dan Tiket. E-commerce jenis ini biasanya diselenggarakan oleh satu toko, distributor atau supplier besar, yang menyediakan seluruh barng yang dibutuhkan pengunjung toko mereka.

Model yang terakhir adalah classified seperti Kaskus dan OLX. Dimana di dalamnya terdiri dari ribuan bahkan juataan penjual perorangan. Aktivitas jual-beli online di sini biasanya sekadar menjual barang tak terpakai, atau hasil produksi usaha kecil dan menengah.

Rencana pemberlakuaan aturan yang berlapis terkait periizinan tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat keandalan tentunya bakal menghentikan langkah para pedagang di market place dan classified yang banyak diisi oleh pedagang rumahan.

Meski begitu, uaya untuk melindungi konsumen juga tetap perlu dilakukan, dengan melakukan verifikasi terhadap kejelasan keeradaan dari para penjual rumahaan ini. Misalnya dengan menciptakan system yang terinterigasi antara rekening bank, KTP, Nomor Induk Kependudukan, serta GPS guna menentukan kesesuaian posisi penjual dengn dta-data yang diberikan.

Nantinya, pasar e-commerce akan tumbuh dengan sendirinya. Masyarakat bisa memilih membeli dengan cara aman kepada penjual yang sudah terverifikasi, atau memilih untuk membeli barang di model classified, namun dengan resiko yang bisa mereka ukur sendiri. Jadi kuncinya adalah Edukasi dan edukasi.

Baca Juga >> Fitur Apa saja di Android Marshmallow

Download Game Gratis >> Free Download Game Zombie Roadkill 3D

0 Response to "Aturan Jual - Beli Online, Jangan Represif"